Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tekanan Batin, Mario Dandy Stres di Penjara Tapi Belum Dijenguk Keluarga

Dwi Nur Mashitoh - Rabu, 15 Maret 2023 | 13:28
Mario Dandy tertekan di dalam penjara
Kolase Tribunnews } Tribunnews/Jeprima

Mario Dandy tertekan di dalam penjara

Sosok.ID - Kondisi Mario Dandy usai mendekam di balik jeruji besi selama hampir sebulan terungkap.

Tersangka penganiayaan David Ozora ini rupanya mengalami tekanan batin selama di penjara.

Bagaimana tidak? Sejak Mario Dandy diamankan pada 22 Februari 2023 lalu, belum ada satu pun anggota keluarganya yang menjenguk.

Hal itu diungkap oleh kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas.

"Belum (ada keluarga jenguk Mario)," katanya saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (13/3/2023).

Sebelum masuk penjara, Mario Dandy diketahui hidup bergelimang kemewahan.

Di usianya yang ke-20 tahun, ia bahkan telah mengendarai kendaraan mewah seperti mobil Rubicon dan sepeda motor Harley Davidson.

Dimana mobil Rubicon tersebut juga menjadi salah satu barang bukti dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada 20 Februari 2023 malam itu.

Namun, hidup Mario berubah 180 derajat usai ia ditangkap pihak berwajib.

Itu karena ia harus mendekam di balik jeruji besi yang dingin dan keras.

Kondisi itu membuatnya stres.

"Mario diam aja, stres dia dimasukin ruang tahanan sementara," terang Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro kepada TribunJakarta.com, Rabu (8/3/2023).

Menurutnya, pihak keluarga David Ozora lah yang meminta kepolisian langsung menjebloskan Mario ke penjara usai ditangkap.

"Itu juga langsung pihak korban, 'Pak langsung masukin sel'.

Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.

Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," imbuhnya.

Seperti diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora.

Setelah ia terbukti menganiaya putra tokoh GP Ansor itu di kawasan perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Sibuk Amankan Harta? Rafael Alun Hingga Kini Belum Jenguk Mario Dandy

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x