Menurutnya, pihak keluarga David Ozora lah yang meminta kepolisian langsung menjebloskan Mario ke penjara usai ditangkap.
"Itu juga langsung pihak korban, 'Pak langsung masukin sel'.
Kita ikuti, karena kan ada status tersangka kan.
Kita masukin sel bawah dilihat langsung oleh keluarga korban," imbuhnya.
Seperti diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Mario Dandy ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David Ozora.
Setelah ia terbukti menganiaya putra tokoh GP Ansor itu di kawasan perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.
Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Sibuk Amankan Harta? Rafael Alun Hingga Kini Belum Jenguk Mario Dandy
(*)