Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Masih 15 Tahun, Terungkap Cara Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba

Dwi Nur Mashitoh - Selasa, 14 Maret 2023 | 12:46
Cara anak Lilis Karlina edarkan narkoba
Kolase Instagram/@lilis_karlina7478 | Tribunnews

Cara anak Lilis Karlina edarkan narkoba

Sosok.ID - Kabar tak terduga datang dari pedangdut Lilis Karlina.

Putranya, RD yang masih berusia 15 tahun diciduk polisi terkait kasus narkoba.

Bukan sebagai pemakai, RD diamankan lantaran menjadi pengedar narkoba.

Melansir dari Kompas.com, RD diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (12/3/2o23).

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil laporan dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore, dikutip dari TribunJabar.id.

Usia RD yang masih di bawah umur membuat pihaknya merasa miris.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," imbuhnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.

Saat melakukan aksinya, RD membeli pasokan obat-obatan tersebut secara online.

Lantas ia menjualnya kembali secara online dan langsung.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya itu, RD dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.

Selain RD, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial I (26).

I diamankan lantaran melakukan pengedaran narkotika golongan 1 jenis sabu.

Bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu turut diamankan.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.

I dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Irish Bella Kemana? Ammar Zoni Belum Dijenguk Istri Sejak Ketangkap Narkoba

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x