"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.
Atas perbuatannya itu, RD dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Selain RD, polisi juga mengamankan pelaku lain berinisial I (26).
I diamankan lantaran melakukan pengedaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Bukti berupa dua paket narkoba jenis sabu turut diamankan.
"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," ujar Edwar.
I dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Irish Bella Kemana? Ammar Zoni Belum Dijenguk Istri Sejak Ketangkap Narkoba
(*)