Follow Us

Bukan Sedih, Arti Tangisan Mario Dandy Saat Rekonstruksi Dibongkar Pakar

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 11 Maret 2023 | 08:42
Arti tangisan Mario Dandy saat rekonstruksi adegan penganiayaan dibongkar pakar mikro ekspresi
Kolase tangkap layar YouTube/KOMPASTV

Arti tangisan Mario Dandy saat rekonstruksi adegan penganiayaan dibongkar pakar mikro ekspresi

Seperti diwartakan Sosok.ID sebelumnya, dua tersangka dan satu pelaku anak telah ditetapkan atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Senin (20/2/2023) malam lalu.

Mario dan Shane ditetapkan sebagai tersangka, sementara AGH sebagai pelaku penganiayaan berat yang direncanakan.

Atas perbuatannya, Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Adapun, AGH dijerat dengan Pasal 76c juncto pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Di Dalam Sel, Mario Dandy Sempat Janjikan Kebebasan pada Shane Lukas

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest