Sosok.ID - Fakta baru soal kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) kembali dirilis polisi.
Dari fakta yang ditemukan, polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal berlapis.
Karena perbuatannya, Mario Dandy bahkan terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Polisi baru-baru ini menemukan bukti bahwa Mario telah merencanakan penganyiayaan terhadap putra tokoh GP Ansor, Jonathan Latumahina itu jauh-jauh hari.
Sebelum melakukan eksekusi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam lalu.
Dari penelusuran jejak digital, didapat informasi bahwa Mario merencanakan penganiayaan tersebut bersama dua pelaku lainnya.
Yakni, Shane Lukas (19) dan pacar Mario Dandy, AGH (15).
"Kami melihat dari bukti digital ada perencanaan sejak awal," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi pada Kamis (2/3/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.
Fakta tersebut didapat dari bukti yang didapat dari riwayat pesan, kamera CCTV, hingga keterangan para saksi.
"Kami identikkan, sesuaikan dengan alat bukti yang lain," kata Hengki.
Sementara di sisi lain, Happy Sihombing selaku kuasa hukum Shane Lukas juga mengatakan hal serupa.