Follow Us

Masa Penahanan AGH Pacar Mario Dandy Bisa Lebih dari 7 Hari, Ini Kata Polisi

Dwi Nur Mashitoh - Jumat, 10 Maret 2023 | 10:40
AGH pacar Mario Dandy ditahan buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kolase Twitter/@habibthink | Kompas.com/Tria Sutrisna

AGH pacar Mario Dandy ditahan buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Jadi objektif itu kalau ancaman hukumannya di atas lima tahun.

Subjektif itu dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan juga mengulangi terjadinya perbuatan pidana," papar Hengki.

Sebelumnya, AGH telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David Ozora.

Ia menyusul Mario Dandy dan Shane Lukas (19) yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Peningkatan status awalnya anak berhadapan dengan hukum menjadi pelaku," kata Hengki dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) lalu, seperti dikutip dari Kompas.com.

Atas perbuatannya, AGH dijerat pasal 76c juncto pasal 80 UU perlindungan anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 ayat 2 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Terkait penahanan tersebut, Jonathan Latumahina ayah David tampak memberikan respons.

"Selamat bergabung sama yang lain," tulisnya di akun Twitter miliknya, @seeksixsuck.

Baca Juga: Ayah Stroke dan Ibu Kanker, Kondisi Miris Keluarga AGH Terkuak

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest