Follow Us

Sadis, Dusta Mario Dandy pada Polisi dan Diubahnya Jerat Pasal

Rifka Amalia - Senin, 06 Maret 2023 | 18:43
Jerat pasal Mario Dandy Satrio (20) diubah buntut kebohongan pada polisi yang terbongkar. Mario jalani pemeriksaan penyidik pada Senin (6/3/2023).
Instagram | KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO

Jerat pasal Mario Dandy Satrio (20) diubah buntut kebohongan pada polisi yang terbongkar. Mario jalani pemeriksaan penyidik pada Senin (6/3/2023).

"Jadi jangan salah paham, kami tidak berdasar pada keterangan tersangka. Kami identikkan, sesuaikan dengan alat bukti yang lain," tandas Hengki

Pemeriksaan Perdana

Kuasa Hukum Mario Dandu Satrio, Dolfie Rompas menyampaikan hari ini merupakan pemeriksaan perdana setelah jerat pasal Mario diubah.

"Jadi hari ini ada pemeriksaan dari penyidik. Kemarin kan pemeriksaan masih di Polres, sekarang pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata dia, dilansir dari Kompas.com.

Namun dia enggan berkomentar terkait pasal yang diubah usai kebohongan Mario terkuak.

"Tentunya biarkan penyidik menjalankan sepenuhnya kewenangannya secara profesional. Ini kan proses masih ditangani penyidik, jadi kita sebagai kuasa hukum hanya mendampingi," kata Dolfie.

Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya pada Jumat (3/3/2023).

"Iya benar, sudah dipindahkan sejak jumat," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023), mengutip Kompas.com.

Diberitakan Sosok.ID sebelumnya, mengutip Tribunnews.com, penganiayaan terhadap David dilakukan Mario Dandy CS pada 20 Februari 2023.

Sejak saat itu hingga saat ini David belum sadarkan diri. (*)

Baca Juga: BLT dan Motor Butut, Ahmad Saefudin Tak Mungkin Pemilik Rubicon Mario Dandy

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest