Sosok.ID - Jerat pasal Mario Dandy Satrio (20) diubah buntut kebohongan pada polisi yang terbongkar.
Penyidik Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023), menjalankan pemeriksaan perdana pasca-pasal yang menjerat Mario Dandy berubah.
Sebelumnya, Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Namun kini, Mario dijerat Pasal 354 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP serta Pasal 76c juncto 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun penjara.
Kebohongan Mario Dandy Satrio
Kepada pihak kepolisian, Mario Dandy Satrio menyebut terjadi perkelahian antar dirinya dan David (17) yang menyebabkan korban koma.
Namun, temuan fakta hukum tidak demikian. Penganiayaan terhadap D dipastikan merupakan hasil perencanaan. Mario Dandy terbukti menganiaya David secara sadis.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik dari chat WhatsApp, video rekaman penganiayaan, CCTV di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, ternyata yang ada di TKP tidak memberikan keterangan sesungguhnya,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023), dikutip dari Kompas TV.
Bukti digital menunjukkan perencanaan dilakukan Mario bersama Shane Lukas (19) dan pacarnya AG (15), dan bahwa Mario mengatakan kepada keduanya agar menyamarkan peristiwa sebagai perkelahian.
"Kami melihat di sini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal," terang Hengki.
"Awalnya mereka (SL dan AG) jadi disetir, seolah terjadi perkelahian, tapi begitu dilihat dari bukti yang lain tidak bisa bohong lagi," tambah Hengki.
Hasil rekaman CCTV pun mendukung bukti adanya perencanaan penganiayaan tersebut.