Follow Us

Anggap Bola Sepak, Mario Dandy Lakukan Tendangan Bebas ke Kepala David

Dwi Nur Mashitoh - Sabtu, 04 Maret 2023 | 15:35
Layaknya penalti, Mario Dandy teriak 'free kick' sebelum tendang kepala David
Kolase IST | Twitter

Layaknya penalti, Mario Dandy teriak 'free kick' sebelum tendang kepala David

Kini, polisi menjerat Mario Dandy dengan pasal yang lebih berat dari sebelumnya.

Mario sebelumnya dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kini, polisi menjerat Mario dengan Pasal 354 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP, serta Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Seperti diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) malam lalu.

Video rekaman penganiayaan itu sendiri sempat beredar luas di Twitter.

Dari rekaman yang beredar, terlihat Mario masih menendang kepala David beberapa kali saat putra tokoh GP Ansor itu sudah tak berdaya.

Akibat dari kekerasan yang dialaminya, David mengalami koma.

Dokter juga mendiagnosa David mengalami diffuse axonal injury.

Rekan Jonathan Latumahina ayah David, Anggota Bidang Cyber dan Media PP GP Ansor, Ahmad Taufiq mengungkapnya kepada awak media.

"Menurut Dokter bahwa ananda David kena diffuse axonal injury," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (24/2/2023).

Menurutnya, kondisi tersebut biasa terjadi pada korban kecelakaan yang memacu kendaraan dalam kecepatan tinggi.

Dimana benturan keras meninggalkan bekas trauma mendalam pada otak.

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest