Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Fakta Mobil Rubicon yang Dikendarai Mario Dandy, sang Ayah Bantah Kepemilikan

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 02 Maret 2023 | 15:09
Fakta-fakta terkait mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy
Kolase arsip istimewa Tribunnews dan TribunJakarta.com/Annas Furon Hakim

Fakta-fakta terkait mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy

"Setelah dilakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas dari Direktorat Lalin, nomor ini tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary, (1/3/2023).

Dikutip dari Tribun Otomotif, Jumat (24/2/2023) Mario Dandy mengaku memang sengaja mengganti pelat nopol kendaraannya.

Mario Dandy berdalih hal ini ia lakukan untuk menghindari tilang elektronik.

"Ya pakai (nomor polisi palsu). Tapi aslinya ada pelatnya."

"Dari keterangan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Jumat (24/2/2023).

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo
Kompas.com/Dzaky Nurcahyo

Polisi Benarkan Rubicon Mario Gunakan Pelat Palsu milik anak PNS Pajak DJP Rafael Alun Trisambodo

2. Diduga belum bayar pajak

Melansir Tribun Otomotif, mobil Rubicon yang dikendarai Mario Dandy viral disebut-sebut menunggak pajak.

Dari penelusuran Tribunnews di website resmi Samsat http://samsat-pkb2.jakarta.go.id, mobil yang dikendarai Mario Dandy statusnya tertulis 'masa pajak habis'.

Diketahui, masa pajak itu terdeteksi dari nopol asli mobil yang dikendarai Mario Dandy.

Dari informasi yang disajikan di website, mobil mewah tersebut telah melewati tempo pembayaran pajak, yakni 4 Februari 2023.

Adapun jumlah pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp 6,98 juta dengan rincian PKB Pokok Rp 6.678.000, SWDKLLJ Rp 143.000, PKB Denda Rp 13.000, dan SWDKLLJ Denda Rp 35.000.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x