Sosok.ID - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor, D (17) oleh Mario Dandy menemukan babak baru.
Mario Dandy, tersangka utama kasus penganiayaan, diduga tak melakukan aksi kekerasan kepada D secara spontan.
Melansir pemberitaan Sosok.ID sebelumnya, Mario Dandy diketahui aniaya D pada Senin (20/2/2023).
Mario Dandy aniaya D usai mendengar aduan terkait sang kekasih, AG (15) dari seorang teman berinisial APA
Berdasarkan aduan APA, AG diduga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari D.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023,"
"Tersangka MDS dapat informasi dari temannya, APA bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu dapat perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes (Pol) Ade Ary dalam jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Aduan tersebut membuat Mario Dandy naik darah hingga akhirnya tega menganiaya D.
Terbaru, kuasa hukum SL (teman Mario Dandy), Happy SP Sihombing duga pelaku sebenarnya telah merencanakan aksi penganiayaan.
Lalu Mario Dandy menjelaskan rencana tersebut pada SL saat berada di perjalanan menuju lokasi insiden.
"Ketika dijemput Mario, Shane diberi intruksi khusus."
"Mario bilang, 'nanti kita ke sana (ketemu D) kamu videoin aja'," ungkap Happy SP Sihombing dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/3/2023).
Sebelum itu, kuasa hukum SL ungkap Mario Dandy sempat tercetus ingin melaporkan D ke polisi.
Keinginan itu muncul usai dengar aduan terkait AG.
Mengutip Tribun Jakarta, namun Mario Dandy mengurungkan niatnya itu.
Mario Dandy justru memilih aniaya D diduga dengan dalih 'beri pelajaran'.
"Dia (Mario) bilang, 'daripada saya laporkan ke polisi, mending gue tindak aja si D ini'," beber kuasa hukum SL, dikutip dari Tribun Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Mario Dandy juga sempat minta pendapat SL soal aduan terkait AG.
Mendengar aduan tersebut dari Mario Dandy, sang kawan SL spontan sependapat.
"Terus si Mario sambung gini, 'kamu marah nggak Shane dengan kejadian kayak gini?',"
"Si Shane balas spontan, 'ya marah lah' gitu," jelas Happy SP Sihombing.
Kuasa hukum juga sebut SL sama sekali tak menduga Mario Dandy bakal melakukan penganiayaan saat diminta untuk merekam.
Dari situ lah kuasa hukum SL menduga bahwa Mario Dandy telah merencakan aksi penganiayaan.
"Waktu diberi tahu Mario untuk memvideokan aksinya, Shane sebenarnya tidak menyangka bahwa Mario akan melakukan tindak penganiayaan."
"Mario ini tampaknya sudah merencanakan, ia patut diduga seperti itu," tandasnya.
Diketahui, kini Mario Dandy dan kawannya SL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara pada masing-masing pasal.
Sementara teman Mario Dandy, SL dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Di Balik Aksi SL Rekam Mario Dandy Aniaya D, Dijanjikan Tak Kena Pidana
(*)