"Waktu diberi tahu Mario untuk memvideokan aksinya, Shane sebenarnya tidak menyangka bahwa Mario akan melakukan tindak penganiayaan."
"Mario ini tampaknya sudah merencanakan, ia patut diduga seperti itu," tandasnya.
Diketahui, kini Mario Dandy dan kawannya SL telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan.
Mario Dandy dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara pada masing-masing pasal.
Sementara teman Mario Dandy, SL dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Di Balik Aksi SL Rekam Mario Dandy Aniaya D, Dijanjikan Tak Kena Pidana
(*)