Sosok.ID -Beberapa waktu lalu viral debt collector yang berani membentak seorang anggota polisi.
Kejadian bermula dari puluhan debt collector yang berusaha mengambil paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.
Seorang anggota polisi bernama Aiptu Evin Susanto berusaha menengahi justru dibentak salah satu debt collector.
Imbas kejadian tersebut, debt collector yang membentak Aiptu Evin Susanto pun dicari Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kita lagi cari (debt collector yang bentak anggota Polri). Pasti kita panggil orangnya, enggak mungkin enggak," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Senin (20/2/2023) dikutip dari Kompas.com.
Kabar terbaru, kawanan debt collector yang membentak polisi telah berhasil diamankan.
Bantah bentak polisi
Melansir Kompasc.om, kuasa hukum kawanan debt collector tersebut, Firdaus Oiwobo membantah kliennya melakukan kekerasa pada Clara Shinta, sopir Clara dan aparat kepolisian.
Firdaus mengatakan bahwa kliennya tidak pernah membentak ataupun melontarkan kalimat cacian kepada pihak kepolisian. "Tidak ada sama sekali," ujar Firdaus kepada Kompas.com, Minggu (26/2/2023).
Firdaus menyebut jika kliennya memang berbicara dengan nada tinggi.
Tapu ucapan tersebut ditujukan kepada Clara bukan petugas kepolisian.
"Mereka hanya melontarkan kalimat ajakan untuk Clara Shinta agar menyerahkan permasalahan ini ke kantor dengan nada tinggi," jelas Firdaus.
"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," ujar Firdaus.
Tuding Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan Polda Metro akan menolak laporan debt collector.
Diketahui, kawanan debt collector berencana melaporkan balik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Terkait hal tersebut, Firdaus selaku kuasa hukum kawanan debt collector menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi," ujar Firdaus.
"Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!" tambah dia.
Sebelumnya diberitakan kawanan debt collector mendatangi Clara Shinta untuk mengambil paksa mobil selebgram itu.
BPKB mobil tersebut rupanya digadaikan mantan suami tanpa sepengetahuan Clara Shinta.
Terjadi perdebatan alot antara kedua pihak yang saling adu argumen di dalam sebuah ruangan.
Namun, pada satu titik, salah satu debt collector membentak Aiptu Evin Susanto yang mencoba melakukan mediasi.
Seluruh kejadian tersebut direkam dan diunggah oleh akun TikTok @clarashintareal.
Aiptu Evin Susanto meminta agar permasalahan dilanjutkan ke Polsek terdekat.
Namun, pihak debt collector dengan suara keras menolak dan bahkan membentak polisi.
"Ke polsek yuk," kata Aiptu Evin Susanto saat situasi semakin tidak kondusif.
"Ngapain ke polsek, enggak ada urusan ke polsek," bentak debt collector.
Baca Juga: Ayah David Bongkar Bukti Keterlibatan Pacar Mario Dandy Saat Penganiayaan
(*)