"Yang ada hanya teriakan keras terkait ajakan anak-anak debt collector untuk menyelesaikan masalah tersebut ke kantor leasing NSC," ujar Firdaus.
Tuding Kapolda Metro Jaya
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran menyatakan Polda Metro akan menolak laporan debt collector.
Diketahui, kawanan debt collector berencana melaporkan balik Clara Shinta.
"Enggak ada (pelaporan). Namanya buat kekerasan, mana ada perlindungan. Enggak akan (diterima laporannya), ditolak itu. Orang dia buat kejahatan, kok malah dilindungi gimana itu. Jangan dibolak-balik cara pikirnya," kata Fadil.
Terkait hal tersebut, Firdaus selaku kuasa hukum kawanan debt collector menyatakan bahwa Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran telah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Kami protes atas statement Kapolda Metro Jaya yang mengatakan debt collector jika mau buat laporan polisi melanggar atau tidak boleh jika mau membuat laporan polisi," ujar Firdaus.
"Karena ini, kami juga sampaikan Polda Metro Jaya melanggar hak asasi manusia!" tambah dia.
Sebelumnya diberitakan kawanan debt collector mendatangi Clara Shinta untuk mengambil paksa mobil selebgram itu.
BPKB mobil tersebut rupanya digadaikan mantan suami tanpa sepengetahuan Clara Shinta.
Terjadi perdebatan alot antara kedua pihak yang saling adu argumen di dalam sebuah ruangan.
Namun, pada satu titik, salah satu debt collector membentak Aiptu Evin Susanto yang mencoba melakukan mediasi.