Kejadian itu direkam oleh tersangka Shane Lukas (SL).
Bukan Selfie, Tapi Menolong
Kuasa hukum juga membantah kabar Agnes berselfie. Saat Agnes berupaya menolong dengan meletakkan kepala korban ke pangkunya itu lah yang disalahpahami sebagai tindakan mengambil foto selfie.
"Pada saat korban ini sudah tergeletak, dia (AG) bukan selfie, dia memegang kepalanya (D) dan meminta pertolongan justru," terang kuasa hukum Mangatta Allo.
Dia juga menyebut bahwa kekerasan yang dilakukan Mario Dandy bukan atas perintah kliennya.
"Klien kami tidak ada niatan untuk itu. Dan ini (penganiayaan) murni atas pilihan tersangka (Mario)," kata dia.
Dikeluarkan dari Kampus
Akibat kejadian ini, Universitas Prasetiya Mulya tempat Mario Dandy mengeluarkan Press Release melalui sosial media Instagram @prasmul mengenai status tersangka.
Pada Jumat (24/2/2023), Prasmul menyatakan bahwa Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari kampus terhitung pada Kamis (23/2/2023).
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode etik dan peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," bunyi pernyataan. (*)
Baca Juga: Agnes Bantah Kompori Mario Dandy Aniaya David, Klaim Justru Menolong