Sementara Ayah R menghubungi sekuriti kompleks untuk mengamankan Mario dan menghubungi Polsek Pesanggrahan.
"Orang tua temannya korban, Bapak R dan ibu N yang berada di sekitar TKP mencoba menolong korban,"
"Bapak R menghubungi security kompleks dan security menghubungi Polsek Pesanggrahan."
"Kemudian Bapak R dan ibu N membawa korban ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau untuk melakukan pertolongan terhadap korban," jelas Kombes (Pol) Ade Ary Syam.
Kemudian Mario Dandy ditahan usai melakukan penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, D.
Mario Dandy pun ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pada Rabu (22/2/2023).
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan."
"Maka kemarin kami telah tetapkan Mario sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan Mario yang berusia 20 tahun,” kata Kombes (Pol) Ade Ary.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Baca Juga: Teman Anak Pejabat Pajak Ikut Jadi Tersangka, Ini 5 Faktor Penyebabnya
(*)