Sikap tobat yang dimaksud adalah memposisikan kepala di bawah, sejajar dengan kaki dengan pose membungkuk atau bersujud.
"Terakhir, SLR mencontohkan 'sikap tobat' atas permintaan pelaku agar ditirukan korban," jelas Kombes (Pol) Ade Ary Syam.
Akibat aksinya, SLR dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP.
Baca Juga: Kekayaan Pejabat Ditjen Pajak Ayah Mario Terkuak, Setara Harta Sri Mulyani
(*)