Mengutip Kompas.com, LPSK menyayangkan tuntutan JPU terhadap Richard karena lebih berat dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Keputusan Kejagung ini juga mendapat respon positif dan dinilai tepat oleh anggota Komisi III DPR RI Santoso.
"Sudah tepat apa yang disampaikan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhi hakim kepada Bharada Richard Eliezer," kata Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Baca Juga: Ribut, Hotman Paris Diusir Jaksa dalam Kasus Polisi Pengedar Narkoba
(*)