Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kata Maaf dari Keluarga Brigadir J Pertimbangan Kejagung Tak Banding

Rina Wahyuhidayati - Jumat, 17 Februari 2023 | 11:06
Kejagung tak ajukan banding vonis Richard Eliezer dengan pertimbangan ini.
Wartakota/Yulianto

Kejagung tak ajukan banding vonis Richard Eliezer dengan pertimbangan ini.

Sosok.ID -Atas vonis 1,5 tahun Richard Eliezer Kejaksaan Agung (Kejagung) tak mengajukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pada terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer atas kasus pembunuh berencana Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 tahun pidana penjara.

Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, Kejagung secara resmi memutuskan tidak akan mengajukan banding.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

"Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dilansir dari Kompas.com.

Ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum untuk tidak mengajukan banding atas vonis Richard Eliezer.

Salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban yakni keluarga Brigadi J kepada Richard Eliezer.

"Kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum, berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis," tutur dia.

Selain itu, Richard Eliezer juga disebut berani membongkar kasus pembunuhan berencana.

Bahkan Kejagung kini mengakui posisi Richard menjadi seorang justice collaborator.

Sebelumnya, sempat terjadi antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Kejagung terkait tuntutan Richard 12 tahun penjara.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x