Sementara terkait vonis 1 tahun 6 bulan yang jauh lebih ringan dari tuntutan JPU, Kejaksaa
memandang bahwa dakwaan yang dilayangkan telah terbukti dalam persidangan.
"Dengan dia divonisnya bersalah walaupun lebih rendah, jauh, satu tahun enam bulan, tapi kita juga berhasil membuktikan perbuatan pasal primair 340 (KUHP)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023) dikutip dari Tribunnews.com.
"Karena dia dianggap tidak sebagai pelaku utama," ujar Ketut.
Sementara itu, terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J juga telah menerima vonis.
Melansir Kompas TV, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Baca Juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Nasib Pacar Richard Eliezer Jadi Sorotan
(*)