Mantan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu sempat berdinas di KPK tetapi kemudian dikembalikan karena dugaan memiliki hubungan asmara dengan eks napi kasus suap, Angelina Sondakh.
Sekembalinya ke Bareskrim, Brotoseno terlibat kasus korupsi hingga divonis hukuman 5 tahun penjara.
Namun usai menjalankan hukuman, Brotoseno kembali menjadi anggota polisi dan dinas sebagai staf.
"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," tambah Reza.
Kini publik pun menantikan keputusan Polri terkait status Bharada E sebagai anggota polisi.
(*)
Baca Juga: Skenario Membebaskan Bharada E Dari Hukuman, Bisa Kembali ke Brimob?