Salah satunya seperti yang diungkap oleh mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko dalam acara Kompas TV Ni Luh, Kamis (9/2/2023) pengajuan amicus curiae sangat berdampak pada vonis Bharada E.
Meski dalam pembacaan vonis kali ini tidak bisa, pengajuan amicus curiae bisa terus dilakukan sampai ke tingkat kasasi.
“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” ungkap Djoko.
Menguitip dari ejurnal Undip, amicus curiae merupakan praktik umum dalam sistem hukum Common Law.
Sahabat pengadilan adalah konsep hukum yang mendukung pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan atas suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dengan banyaknya dukungan terhadap Bharada E agar mendapat vonis ringan inipun cukup dinanti oleh publik.
Bharada E bisa kembali ke Satuan Brimob Polri
Lebih lanjut, ternyata tak hanya bisa bebas dari hukuman, Bharada E bahkan juga bisa kembali ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.
Bharada E dinilai masih memiliki peluang untuk berkarier kembali sebagai anggota Polri meski kini terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hal itu diutarakan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel di program Kompas Petang Kompas TV, (12/2/2023).
"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza.