Status justice collaborator (JC)
Melansir dari Kompas.com, Bharada E mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Setiap syarat-syarat untuk mendapatkan status sebagai JC pun telah dipenuhi oleh Bharada E seperti dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Hasto, (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.
Status JC yang melekat pada Bharada E ini disebut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar bisa meringankan hukuman terdakwa.
Meski dituntut hukuman 13 tahun penjara, vonis Bharada E dari majelis hakim bisa sangat terbantu karena status JC.
"Keuntungannya Bharada E akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya," terang Abdul, (7/8).
Amicus Curiae untuk Bharada E
Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan ratusan akademisi lintas keilmuan di Tanah Air mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Bharada E.
Amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis terhadap Bharada E.
Bahkan dalam sidang pembacaan vonis hari ini meskipun Bharada e dijatuhi hukuman berat, amicus curiae yang diajukan masih bisa menolong terdakwa.