Kemudian Ferdy Sambo berturut-turut menduduki jabatan Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Dirtipidum Bareskrim Polri.
Dan pada saat kepempimpinan Kapolri Idham Aziz, Ferdy Sambo mencapai karier mentereng.
Bahkan bisa dibilang Ferdy Sambo menjadi satu-satunya perwira Polri yang mampu naik pangkat dalam waktu singkat.
Terbukti Ferdy Sambo mampu mendapatkan dua bintang di pundaknya dan dipromosikan menjadi Kadiv Propam Polri.
Pria berusia 47 tahun itu mencatatkan sejarah sebagai perwira polisi termuda yang menyandang dua bintang di pundaknya dilansir dari Gridvideo.id.
Siapa sangka, jabatan Kadiv Propam Polri menjadi perjalanan terkhir Ferdy Sambo di institusi Polri.
Vonis Ferdy Sambo
Tak hanya dipecat dari insitusi Polri usai jalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengna sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Ferdy Sambo kini terancam mendekam seumur hidup di penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim.
Ferdy Sambo dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J seperti dakwaan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) dikutip dari Kompas.com.