"Soal nafkah, dibilang mokondo dan sebagainya, nanti kita buktikan di pengadilan," ujarnya, melansir Tribunnews.com.
Gugatan cerai itu didaftarkan Pengadilan Agama Jakarta Selatanpada Selasa (7/2/2023).
Tetapi, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah pada Kamis (9/2/2023) menyebut gugatan Ferry Irawan belum terdaftar karena ada syarat yang belum terpenuhi.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court," ujar Taslimah, mengutip YouTube Was Was.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," tandasnya. (*)
Baca Juga: 4 Fakta Gugatan Cerai yang Dilayangkan Ferry Irawan Belum Terdaftar