Sosok.ID - Sempat berkoar-koar menggugat cerai Venna Melinda, rupanya gugatan yang dilayangkan pihak Ferry Irawan masih belum terdaftar.
Fakta ini dibeberkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Sebelumnya, kuasa hukum Ferry Irawan, Sunan Kalijaga menginformasikan bahwa kliennya sudah menggugat cerai Venna Melinda pada Selasa (7/2/2023).
"Mas Ferry Irawan dan keluarga sudah memantapkan hatinya untuk mengajukan proses cerai sebagai penggugat dan Mbak Venna Melinda sebagai tergugat," ujar Sunan Kalijaga saat itu, dilansir dari YouTube Sambel Lalap.
Sementara Taslimah menerangkan bahwa gugatan didaftarkan lewat pendaftaran pekara online atau E-Cort. Tetapi gugatan itu masih belum terdaftar.
Berikut faktanya.
1. Nomor Pekara Belum Ada
Taslimah dalam tayangan di YouTube Was Was menyebutkan bahwa nomor pekara gugatan cerai yang diajukan Ferry Irawan belum ada.
"Sampai detik ini nomor untuk perkara tersebut belum. Ada sih memang, secara E-Court," ujarnya Kamis (9/2/2023).
2. Syarat Belum Dilengkapi
Lebih lanjut, Taslimah menyebut ada syarat yang masih belum dilengkapi oleh kuasa hukum Ferry Irawan.
"Karena ada syarat-syarat yang belum dipenuhi oleh kuasa hukumnya, sehingga perkara tersebut belum bisa terdaftar," terang Taslimah.