Dijelaskan Taslimah, untuk mendapatkan nomor, kuasa hukum kudu melengkapi berkasnya terlebih dulu.
"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."
"Jadi belum ada nomornya," ucapnya.
3. Surat Kuasa Harus Diunggah
Diterangkan lebih lanjut oleh Taslimah, jika mendaftarkan gugatan secara E-court, ada syarat-syarat dan kelengkapan identitas yang harus dipenuhi.
Dalam hal ini, kuasa hukum Ferry Irawan harus melengkapi identitasnya.
"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," terang Taslimah.
"Surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," tambahnya.
4. Gugatan Masuk Tapi Belum Terdaftar
Secara singkat, maksud Taslimah adalah gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah masuk melalui E-court, tapi belum resmi terdaftar.
"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar," terang Taslimah.
"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," terangnya lebih lanjut.