Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

4 Fakta Gugatan Cerai yang Dilayangkan Ferry Irawan Belum Terdaftar

Rifka Amalia - Kamis, 09 Februari 2023 | 08:44
4 fakta gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan untuk Venna Melinda belum terdaftar.
Tribun Style/YouTube MOP Channel

4 fakta gugatan cerai yang dilayangkan Ferry Irawan untuk Venna Melinda belum terdaftar.

Dijelaskan Taslimah, untuk mendapatkan nomor, kuasa hukum kudu melengkapi berkasnya terlebih dulu.

"Karena kuasa hukumnya belum melengkapi sebagai kuasa hukum, sehingga perkara tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan."

"Jadi belum ada nomornya," ucapnya.

3. Surat Kuasa Harus Diunggah

Diterangkan lebih lanjut oleh Taslimah, jika mendaftarkan gugatan secara E-court, ada syarat-syarat dan kelengkapan identitas yang harus dipenuhi.

Dalam hal ini, kuasa hukum Ferry Irawan harus melengkapi identitasnya.

"Jadi kalau secara elektronik E-Court itu surat kuasanya harus diupload, identitas kuasa hukumnya juga harus dilengkapi," terang Taslimah.

"Surat kuasa khusus dari pihak pemohon secara jelas," tambahnya.

4. Gugatan Masuk Tapi Belum Terdaftar

Secara singkat, maksud Taslimah adalah gugatan cerai Ferry Irawan terhadap Venna Melinda sudah masuk melalui E-court, tapi belum resmi terdaftar.

"Jadi karena persyaratan surat kuasanya belum lengkap sehingga pendaftaran secara E-Court itu belum terdaftar," terang Taslimah.

"Gugatan tersebut sudah masuk secara E-Court cuma belum bernomor," terangnya lebih lanjut.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x