Namun, upaya hukum yang dilakukan Rozy mendapatkan penolakan.
Melansir Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa Rozy tidak memiliki bukti kuat untuk mendukung laporannya.
"Dalam kegiatan gelar perkara di SPKT ada beberapa alat bukti yang harus dipersiapkan," terang Shinto.
"Kami garis bawahi, belum ada laporan polisi tentang kejahatan terkait tindak pidana informasi dan transaksi elektronik atau ITE yang dibuat RZ," tandasnya. (*)
Baca Juga: Alasan Sosok Ibu Norma Risma Nekat Lepas Baju di Rumah Menantu Terkuak, Sebut Difitnah Anak