Mereka ingin Heru Budi menerbitkan peraturan baru tentang penataan kampung dan masyarakat.
Warga menuntut Heru Budi memenuhi beberapa permintaan, yakni Heru Budi diminta membayarkan ganti rugi akibat dilaksanakannya penggusuran paksa, diminta membangunkan kembali rumah 24 warga di tempat semula sesuai luas bangunan semula.
Heru Budi sendiri kebingungan dengan gugatan tersebut.
"Ya, kami enggak tahu kenapa digugat. Siapa yang gugat? (Tanya) Biro Hukum itu," katanya. (*)
Baca Juga: Sosok di Balik Suksesnya Proyek Sodetan Ciliwung yang Sempat Mangkrak 6 Tahun