Sosok.ID - Komnas Perempuan berharap kasus KDRT yang dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda tidak mendapatkan restorative justice dari pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan langsung oleh Komisioner Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang melalui YouTube Kompas TV, Sabtu (14/1/2023).
Sehubungan dengan laporan kepolisian yang dibuat Venna Melinda ke Polda Jawa Timur mengenai perbuatan kekerasan Ferry Irawan, Veryanto menyebut kasus itu tidak masuk dalam delik aduan.
Berdasarkan Pasal 44 ayat 1-3 UU KDRT, Veryanto menerangkan bahwa kasus KDRT merupakan delik biasa.
Sehingga, terang Veryanto, polisi harus tetap menindaklanjuti kasus KDRT setelah mengetahuinya, terlepas dari ada atau tidaknya laporan dari korban dan pendampingnya.
"Kekerasan yang disebutkan dalam Pasal 44 ayat 1-3 tersebut kami tegaskan itu bukan sebagai delik aduan, tetapi itu adalah delik biasa. Karena itu ketika kepolisian mengetahui kasus itu, dengan atau laporan dari korban atau pendampingnya," terang Veryanto, dilansir Sosok.ID dari Tribun Seleb.
Veryanto menegaskan, pihak kepolisian harus menindaklanjuti kasus KDRT hingga ke persidangan.
"Sangat penting untuk kepolisian untuk menindaklanjuti itu, memproses kasus itu sampai pada proses persidangan," katanya.
Lebih lanjut Veryanto berharap agar kepolisian tidak menggunakan restorative of justice.
Apalagi kondisi Venna Melinda luka-luka akibat perbuatan KDRT suaminya.
"Kami juga berharap kepolisian tidak menggunakan restorative justice dalam penanganan KDRT, apalagi secara khusus dia mengakibatkan luka-luka atau menganggu keselamatan korban," tegasnya.
Apa Itu Restorative Justice?
Mengutip Kompas.com, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan hukum yang diadopsi di Indonesia.
Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), menerangkan bahwa restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Dalam laman Mahkamah Agung diterangkan bahwa restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanismenya fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Mudahnya, restorative justice memungkinkan pelaku dan korban berdamai sebagai suatu resolusi dari penyelesaian konflik dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. (*)