Mengutip Kompas.com, restorative justice atau keadilan restoratif merupakan hukum yang diadopsi di Indonesia.
Kevin I. Minor dan J.T. Morrison dalam buku "A Theoritical Study and Critique of Restorative Justice, in Burt Galaway and Joe Hudson, eds., Restorative Justice : International Perspectives" (1996), menerangkan bahwa restorative justice adalah suatu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaian antara para pihak.
Dalam laman Mahkamah Agung diterangkan bahwa restorative justice merupakan salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan atau alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanismenya fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Mudahnya, restorative justice memungkinkan pelaku dan korban berdamai sebagai suatu resolusi dari penyelesaian konflik dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut. (*)