Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Ditunggu Venna Melinda, Sosok Ferry Irawan Akhirnya Resmi Jadi Tersangka KDRT

Rifka Amalia - Kamis, 12 Januari 2023 | 19:36
Ferry Irawan dan Venna Melinda
DOK. INSTAGRAM

Ferry Irawan dan Venna Melinda

Sosok.ID - Ferry Irawan akhirnya ditetapkan ebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda, Kamis (12/1/2023).

Kabar ini tekah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto, seperti dikutip Sosok.ID dari Tribun Jatim.

"Kemarin dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa Saudara FI (Ferry Irawan) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kombes Dirmanto.

Sebelum menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan olah TKP di hotel di kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023).

Enam orang saksi juga diperiksa, mereka di antaranya yakni house keeping, front office, dan beberapa pegawai hotel.

Barang bukti berupa rekaman CCTV, sprei, handuk, hingga sampel darah di TKP pun diamankan pihak kepolisian.

"Kemudian di TKP juga ditemukan beberapa barang bukti di antaranya seprai, handuk yang ada bercak darahnya, beberapa sampel darah juga sudah diambil oleh penyidik," tuturnya.

Senin depan, Ferry Irawan akan kembali menjalani pemeriksaan.

"Kemudian hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan," ujar Dirmanto.

Adapun akibt perbuatannya, Ferry Irawan terancam 5 tahun penjara dengan Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT.

Motif KDRT

Sementara Hotman Paris sebagai kuasa hukum Venna Melinda sempat menuturkan bahwa kejadian KDRT terjadi akibat Venna Melinda menolak berhubungan badan.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x