"Kami mengapresiasi putusan majelis hakim. Tidak jauh berbeda dari tuntutan walaupun ada percobaan. Kami mengapresiasi, artinya apa yang Sean laporkan, terbukti bahwa AT melakukan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Sean," kata Ramzy dihubungi Kompas.com, Jumat (13/1/2023).
"Dengan AT dinyatakan bersalah, itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi kami," lanjutnya.
Ramzy juga menilai putusan hakim adalah kewenangan mutlak.
"Artinya itu kapasitas hakim, apa pun yg diputuskan majelis hakim kami menghormati. Artinya hakim dalam memutuskan suatu perkara bebas dari pengaruh pihak mana pun," tandasnya. (*)
Baca Juga: Anak Ahok Penjarakan Sosok Wanita Ini 7 Bulan, Ayu Aulia: Kenal Nicholas Sean adalah Musibah!