"Iya (buat laporan), terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia," kata Koordinator GERAH, Julliana pada Kamis.
Salah satu barang bukti yang digunakan untuk memperkuat laporannya adalah video konten di YouTube Uya Kuya TV.
"Ada flashdisk berisi video kanal YouTube Uya Kuya TV, keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online," jelasnya.
Ia melaporkan Kamaruddin dan Uya Kuya denganPasal 28 (2) Jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP tentang Penyebaran Berita Hoaks Melalui Media Sosial.
"Ucapan berisi informasi dan berita bohong di atas jika dibiarkan beredar di publik akan sangat merusak kepercayaan rakyat pada kinerja dan fungsi Kepolisian yang tugasnya mulia di bidang penegakan hukum," ujar Julliana, mengutip Kompas.com pada Minggu (25/12/2022).
"Sedangkan faktanya, setiap hari, setiap minggu, setiap bulan, puluhan ribu polisi bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan, mengatur lalu lintas, membantu orang kecelakaan, menangkap para penjahat, dan menciptakan rasa aman publik," tambahnya.
Kompolnas RI Minta Kamaruddin Tanggung Jawab
Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI meminta Kamaruddin Simanjuntak bertanggung jawab atas klaimnya yang menyebut Polri pengabdi mafia.
Poengky menegaskan, ucapan Kamaruddin harus didukung dengan fakta.
"Jangan sampai hanya menggunakan haknya berbicara tanpa didukung tanggungjawab untuk menyajikan disertai data-data yang valid, karena hal tersebut justru menyesatkan publik," kata Poengky saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/12/2022), dilansir Sosok.ID dari Tribun Medan.
Poengky menilai tudingan Kamaruddin tak sesuai fakta di lapangan. Ia meyakini korps Bhayangkara masih berada di jalan yang benar.
Kamaruddin Simanjuntak tidak takut