Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Ada Bukti, Tapi Laporan terhadap Sosok Anies Baswedan Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?

Rifka Amalia - Minggu, 18 Desember 2022 | 15:21
Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD

Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sosok.ID - Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kendati demikian, Bawaslu menegaskan bahwa apa yang dilakukan Anies Baswdan saat safari politik ke Aceh memang tidak etis.

Diketahui, sebelumnya Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan curi start kampanye.

Sayangnya laporan itu tidak dapat diproses.

Adapun Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers yang digelar Kamis (15/12/2022), menegaskan bahwa dari segi etika politik, safari Anies Baswedan di Aceh dapat dikatakan kurang etis.

"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," ujar Puadi, dilansir Sosok.ID dari Kompas.com.

Puadi setuju kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan terkesan bak curi start kampanye.

"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," terang Puadi

Masalah ini menjadi pelik sebab Anies Bswedan telah dideklarasikan sebagai calon presiden dalam Pemilu 2024 oleh Partai Nasdem.

"Sehingga aktivitas safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024," terang Puadi.

Ditegaskannya, kampanye terselubung adalah tindakan yang salah dan tidak adil dalam Pemilu.

"Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," tambahnya.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x