Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Padahal Sudah Ada Bukti, Tapi Laporan terhadap Sosok Anies Baswedan Dihentikan Bawaslu, Ada Apa?

Rifka Amalia - Minggu, 18 Desember 2022 | 15:21
Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD

Laporan dugaan pelanggaran safari politik Anies Baswedan, telah dihentikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Puadi menyebut, para kandidat Capres 2024 memag diizinkan melakukan sosialisasi diri, namun harus sesuai dengan koridor UU Pemilu dan peraturan dan hanya boleh dilakukan di masa kampanye yang terjadwal.

Ia pun memberikan imbauan kepada siapapun untuk bersikap patuh dan tidak melakukan kampanye terselubung.

"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujar Puadi.

Alasan Laporan terhadap Anies Baswedan dihentikan

Sebelumnya, pelapor Mahmud Tamher melaporkan Anies Baswedan karena adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan menjadi Presiden.

Hal itu dilakukan pihak Anies Baswedan pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.

Sayangnya laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tidak bisa diterima meski pelapor telah menyerahkan barang bukti tambahan.

Alasannya, pada tanggal 2 Desember 2022 KPU belum menetapkan nama-nama calon presiden untuk pemilu mendatang.

Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil dan tidak memenuhi syarat materiil.

"Laporan yang disampaikan pelapor atas nama MT (Mahmud Tamher) terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB (Anies Baswedan) pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh, tidak memenuhi syarat materil," terang Puadi dalam jumpa pers pada Kamis (15/12/2022).

Laporan itu dinyatakan tak dapat diterima karena pada saat kejadian belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. (*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x