Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024 via Online, Serta Daftar Gajinya

Rina Wahyuhidayati - Rabu, 16 November 2022 | 20:43
Cara Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024
Antara

Cara Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 05 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, Pemerintah, berikut adalah gaji PPK:

Ketua: Rp 2.500.000;

Anggota: Rp 2.200.000;

Sekretaris: Rp 1.850.000;

Pelaksana: Rp 1.300.000.

Selain kenaikan honor badan ad hoc tersebut, Pemerintah juga telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan ad hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Meninggal = Rp36.000.000 per orang;

2. Catat Permanen = Rp30.800.000 per orang;

3. Luka Berat = Rp16.500.000 per orang;

4. Luka Sedang = Rp8.250.000 per orang; dan

5. Bantuan Biaya Pemakaman = Rp10.000.000 per orang.

Baca Juga: Program Warisan Anies Dikritik Telan Anggaran Rp 275 Miliar, Diminta Alihkan Dana untuk BLT

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x