Sosok.ID -Berikut informasi cara daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)serta besaran gaji.
Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024, pendaftaran panitia telah dibuka mulai 16 November 2022.
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
Tahapan Pemilu 2024 telah dimulai sejak 14 Juni 2022 dan mulai memasuki tahapan pendaftaran PPK.
Berikut cara mendaftar PPK Pemilu 2024 di Siakba
Calon peserta dapat memulai melakukan simulasi pendaftaran pada aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (Siakba).
1. Buka situs https://siakba.kpu.go.id;
2. Buat akun SIAKBA dengan memasukkan nama, email, NIK, password;
3. Lakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email;
4. Silahkan masuk/Login ke SIAKBA ;
5. Isi data diri;
6. Pilih seleksi dan mengunggah dokumen;