- Lakukan pendaftaran secara online melalui https://dtks.jakarta.go.id atau mendatangi Kantor Kelurahan sesuai domisili masing-masing dengan membawa KTP dan KK asli.
- Jika mendaftar secara online, lanjutkan dengan memilih opsi "Buat Akun"
- Selesaikan proses pendaftaran berdasar petunjuk yang diminta
- Satu akun yang telah dibuat bisa digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga
- Silahkan login dengan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu "Pendaftaran"
- Lengkapi isi data diri, anggota keluarga, dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
- Klik "Kirim"
- Pendaftaran DTKS selesai.
Berikut serangkaian tahapan yang perlu dilakukan saat mendaftar DTKS Jakarta tahap 4 tahun 2022:
- Sosialisasi
- Pendaftaran
- Pengolahan data 1
- Pemadanan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Pemadanan data dengan Badan Pendapatan Daerah
- Pengolahan data tahap 2
- Musyawarah kelurahan
- Pengolahan data tahap 3
- Penetapan daftar sasaran tetap
- Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
- Penetapan DTKS oleh Kemensos.
Baca Juga: Cara Daftar Layanan Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan!