Sosok.ID - Cara daftar nikah online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Lewat Simkah, masyarakat dapat mendaftahkan pernikahannya.
Layanan daftar nikah secara online ini disediakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA).
Pendaftaran nikah secara online ini dapat dilakukan melalui laman simkah4.kemenag.go.id.
Menurut Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Jajang Ridwan, dikutip dari Indonesia.go.id, Rabu (19/10/2022), dilansir dari Kompas.com, disebutkan bahwa seluruh KUA di kecamatan telah terintegrasi dengan Simkah.
Sebelum mendaftarkan pernikahan, masyarakat perlu memiliki daftar akun Simkah.
Adapun masyarakat sebelumnya diharuskan membuat suart rekomendasi nikah di KUA.
Nomor surat rekomendasi nikah di KUA itu akan dimasukkan ke akun Simkah untuk mengisi data diri.
Cara Daftar Akun Simkah
Inilah cara daftar akun Simkah:
- Anda harus masuk ke laman https://simkah4.kemenag.go.id
- Pilih menu ‘Buat Akun Simkah’ menggunakan e-mail Anda.
- Kode OTP akan dikirimkan ke alamat e-mail yang didaftarkan ke akun Simkah
- Selanjutnya, masukkan kode OTP yang masuk ke e-mail Anda
- Akun Simkah Anda berhasil dibuat
- Setelah memiliki akun Simkah, lakukan login
- Pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
- Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah;
- Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
- Isi data calon suami dan calon istri
- Isi data kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah;
- Lengkapi dokumen yang diminta dengan mengunggahnya
- Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail yang digunakan
- Unggah foto
- Cetak bukti pendaftaran nikah
Baca Juga: Cara Daftar M-Banking BNI Mudah Banget Lewat Ponsel