Jekek menuturkan BLT DBHCHT merupakan bantuan yang berasal dari kebijakan pemberlakuan cukai dalam tata kelola tembakau dan hasil olahannya.
Penyaluran bantuan ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Wonogiri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Langsung Tunai yang Bersumber dari DBHCHT.
“Saya meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyerahan BLT DBHCHT mengawal program tersebut secara optimal. Dengan demikian BLT DBHCHT yang diserahkan tepat sasaran,” tandas Jekek. (*)
Baca Juga: Langsung Saja Praktikkan, Ini Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta