Follow Us

Langsung Saja Praktikkan, Ini Cara Daftar BLT UMKM 1,2 Juta

May N - Jumat, 11 November 2022 | 19:08
Foto iilustrasi uang BLT UMKM
Tribunnews.com

Foto iilustrasi uang BLT UMKM

Sosok.ID - Bantuan langsung tunai atau BLT UMKM 2022 akan segera cair Oktober 2022 ini.

BLT ini ditujukan untuk membantu permodalan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penyaluran BLT UMKM tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 134/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, penyaluran bansos tersebut juga akan menyasar ke angkutan umum, ojek, hingga nelayan.

"Pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan nelayan," demikian bunyi diktum a Pasal 2 ayat 2 beleid yang diteken Meneku Sri Mulyani pada 5 September 2022 lalu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya juga telah memerintahkan pemerintah daerah untuk menyalurkan 2 persen dana transfer umum senilai Rp2,17 triliun untuk bansos kepada pelaku usaha tersebut.

Besaran BLT UMKM disebut akan senilai dengan besaran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BOUM) sebesar Rp1,2 juta yang telah dilakukan tahun lalu.

Saat ini, program BLT UMKM masih dalam tahap pematangan agar penyaluran tepat sasaran.

Berikut ini syarat dan cara daftar BLT UMKM 2022:

Syarat Daftar BLT UMKM 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI)2. Memiliki kartu identitas penduduk atau e-KTP3. Merupakan pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan4. Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6. Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar BLT UMKM

1. Daftarkan diri ke pihak Dinas Koperasi dan UKM di daerah setempat untuk mendapat surat rekomendasi2. Lampirkan dokumen berupa identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap, Alamat, No. Telpon, dan identitas bidang usaha3. Pihak Dinas Koperasi dan UKM akan segera memproses serta melakukan verifikasi atas permohonan yang telah diajukan4. Pantau status penerimaan permohonan melalui laman e-form.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.

Baca Juga: Bisa Ajukan Sendiri, Ini Cara Daftar BLT BBM Tahap 2, Cair November 2022

Editor : May N

Baca Lainnya

Latest