– STNK asli beserta fotokopi– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli beserta fotokopi– Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi– Formulir permohonan perpanjangan STNK yang telah diisi (didapatkan dari kantor Samsat)– Surat keterangan buka blokir, jika STNK dalam status blokir– Surat kuasa, apabila perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas berbeda dari STNK dan BPKB– Untuk kendaraan milik perusahaan maka wajib melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Langkah-langkah perpanjangan STNK 5 tahunan
Cek fisik Kendaraan
Ketika Anda tiba di kantor Samsat, segera daftarkan kendaraan untuk menjalani cek fisik kendaraan bermotor.
Legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor
Langkah selanjutnya setelah cek fisik kendaraan adalah legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Isi formulir perpanjangan STNK
Setelah legalisir cek fisik kendaraan, selanjutnya isi formulir perpanjangan STNK.
Serahkan berkas ke pos loket progresif
Jika semua berkas dan formulir sudah terisi selanjutnya menyerahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
Pembayaran
Melakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.