Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.
Beberapa syaratnya yakni:
- Memiliki ponsel pintar alias smartphone
- Memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tapi sudah sempat melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor handphone aktif
Lalu, bagaimana cara daftar KTP Digital mlalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?
Berikut langkah-langkahnya.
- Untuk membuat KTP Digital, pertama lakukan pengunduhan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (PPID Kemendagri) lewat Google PlayStore.
- Lakukan registrasi dengan memasukkan identitas diri seperti NIK, email aktif, dan nomor handphone.
- Lakukan verifikasi data diri dengan pengenalan wajah atau face recognition
- Selanjutnya, lakukan verifikasi email
- Jika verifikasi email telah dilakukan, Anda akan diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali. (*)
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya