Follow Us

Cara Daftar KTP Digital dengan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital

Rifka Amalia - Selasa, 08 November 2022 | 19:53
tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh
Ilustrasi pembuatan e-KTP digital

tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022.

Beberapa syaratnya yakni:

  • Memiliki ponsel pintar alias smartphone
  • Memiliki e-KTP fisik atau belum pernah memiliki e-KTP fisik tapi sudah sempat melakukan perekaman
  • Memiliki e-mail dan nomor handphone aktif
Cara Daftar KTP Digital atau Cara Membuat KTP Digital

Lalu, bagaimana cara daftar KTP Digital mlalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital?

Berikut langkah-langkahnya.

  • Untuk membuat KTP Digital, pertama lakukan pengunduhan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (PPID Kemendagri) lewat Google PlayStore.
  • Lakukan registrasi dengan memasukkan identitas diri seperti NIK, email aktif, dan nomor handphone.
  • Lakukan verifikasi data diri dengan pengenalan wajah atau face recognition
  • Selanjutnya, lakukan verifikasi email
  • Jika verifikasi email telah dilakukan, Anda akan diarahkan ke halaman utama dan diminta untuk login kembali. (*)

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest