Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya

Rifka Amalia - Minggu, 06 November 2022 | 18:56
Cara daftar NPWP Online
indonesia.go.id

Cara daftar NPWP Online

Sosok.ID - Syarat dan cara daftar NPWP online. Nomor pokok wajib pajak alias NPWP merupakan komponen penting untuk mengurus banyak hal.

Cara daftar NPWP juga mudah, Anda dapat melakukannya secara online tanpa perlu datang ke kantor offline.

Mengacu pada pasal 1 UU No 28 tahun 2007, NPWP merupakan identitas penting atau tanda pengenal wajib pajak dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

NPWP dapat digunakan untuk mengurus berbagai hal seperti perizinan, bahkan untuk mengakses kredit perbankan.

Pemilik NPWP diketahui harus menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang dicanangkan pemerintah sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik.

Pemilik NPWP wajib menjalankan kewajiban perpajakan, sebab jika tidak, yang bersangkutan berpotensi tidak bisa mengurus perizinan di hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Adapun pendaftaran NPWP online dilakukan khusus untuk orang pribadi, baik NPWP PNS/ASN, NPWP wiraswasta, maupun NPWP karyawan.

Sementara permohonan NPWP badan harus dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

Syarat Daftar NPWP Online

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum mendaftar NPWP online yang dibagi dalam beberapa kategori.

Syarat daftar NPWP online WNI:

Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, pmenjalankan usaha atau pekerjaan bebas, maupun bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim memiliki syarat yang sama, yakni: fotokopi KTP.

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x