Sosok.ID -Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dibawa saat berkendara.
Lalu, bagaimana cara mengurusnya kalau STNK sampai hilang?
Apabila STNK hilang, Anda dapat mengurusnya dengan cara melakukan pengajuan ke kantor Samsat terdekat.
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, jika STNK hilang pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Syarat permohonan penggantian STNK hilang berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 (2)1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan tanda bukti identitas3. Melampirkan surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan4. Melampirkan BPKB5. Melampirkan surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata dan/atau pelanggaran lalu lintas6. Melampirkan surat tanda penerimaan laporan dari Polri7. Melampirkan hasil Cek Fisik Ranmor
Dilansir dari NTMC Polri, berikut merupakan data yang diperlukan dan prosedur pengurusan STNK yang hilang.
Data yang harus disiapkan urus STNK hilang1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi2. Fotokopi STNK yang hilang3. Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat4. BPKB asli dan fotokopi
Prosedur pengurusan STNK hilang1. Cek fisik kendaraan. Fotokopi hasil cek fisiknya2. Mengisi formulir pendaftaran3. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.4. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).5. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).6. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Untuk biaya mengurus STNK hilang, terdapat dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Adapun biaya urus STNK hilang1. Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 sebesar Rp 100.000 per penerbitan2. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 200.000 per penerbitan
Demikian informasi mengenai syarat permohonan penggantian STNK, data yang diperlukan, prosedur, hingga biaya yang dibutuhkan untuk cara mengurus STNK yang hilang.
Baca Juga: Cara Daftar BLT BBM Cuma Lewat Ponsel