Sosok.ID - Bisa dilakukan dari rumah, inilah cara daftar nikah online.
Mempermudah administrasi, Kantor Urusan Agama (KUA) kini menyediakan layanan daftar nikah secara daring atau online.
Daftar nikah online ini cukup dengan mengakses laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di simkah4.kemenag.go.id.
Namun sebelum mendaftar, calon pengantin perlu menyiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan administrasi dan membuat akun Simkah.
"Dokumen-dokumen tersebut harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin agar pernikahan dapat tercatat dan legal dalam hukum yang berlaku," kata Kepala Subdit Mutu Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi Ditjen Bimas Islam Kemenag, Jajang Ridwan, dikutip dari kemenag.go.id.
“Sebelum mendaftar nikah, pastikan pasangan calon pengantin juga telah membuat atau mendaftar Surat Rekomendasi Nikah di KUA."
"Pada Surat Rekomendasi Nikah di KUA ada nomor yang nantinya diinput ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri,” tambahnya.
Cara Daftar Akun Simkah
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id,
2. Pilih menu Buat Akun Simkah menggunakan email Anda.
Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke email yang telah didaftarkan,
3. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke email Anda.