Follow Us

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online, Mudah Tanpa Perlu ke Kantornya

Rifka Amalia - Minggu, 06 November 2022 | 18:56
Cara daftar NPWP Online
indonesia.go.id

Cara daftar NPWP Online

Syarat daftar NPWP online WNA:

  • Bagi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas: Fotokopi Paspor, Fotokopi KITAS, atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha; atau Keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak
  • Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai keputusan hakim: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.
Cara Daftar NPWP Online

Lalu, bagaimana cara daftar NPWP online tanpa perlu datang ke kantornya?

Untuk melakukan pendaftaran NPWP Online, kamu harus mendaftarkan akun NPWP online terlebih dulu. Berikut langkahnya:

1. Mendaftarkan akun NPWP

  • Kunjungi laman e-registration DJP Online dengan link https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id
  • Klik "daftar" untuk membuat akun
  • Masukkan alamat email aktif, lalu masukkan kode Captcha
  • Verifikasi akun dengan login ke alamat email tersebut
  • Klik tautan verifikasi sehingga halaman akan otomatis menampilkan e-registrasi
  • NPWP online Lengkapi data jenis Wajib Pajak
  • Isi identitas nama sesuai KTP dengan huruf kapital
  • Isi kembali alamat email jika belum terisi
  • Masukkan password dan ulangi
  • Masukkan nomor HP aktif
  • Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman
  • Masukkan kode Captcha dan klik "Daftar"
2. Mendaftar NPWP online

  • Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
  • Login ke halaman DJP, masukkan email dan password yang sudah didaftarkan
  • Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
  • Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
  • Masukkan persyaratan
  • Isi form Identitas Wajib Pajak
  • Isi form Sumber Penghasilan Utama
  • Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
  • Isi form Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
  • Unggah KTP terbaru berformat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
  • Isi form pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
  • Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email AndaKlik kirim permohonan.
Jika seluruh langkah sudah dilakukan dengan benar, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamatmu. (*)

Baca Juga: Cara Daftar Pinjol di Akulaku, Limit Capai Rp 25 Juta

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest