Sosok.ID - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo bernama Susi, menjadi satu dari 12 orang saksi yang hadir dalam persidangan pada Senin (31/10/2022) terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui, Brigadir J tewas dibunuh Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. Namun kasus pembunuhan itu belum sepenuhnya terang karena banyaknya keterangan berubah dari pihak tersangka.
Bahkan dari lima tersangka, hanya Bharada E yang mengakui kesalahannya sepenuhnya. Sementara yang lain meminta dibebaskan.
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa saksi yang hadir pada sidang hari Senin terdiri dari ART, ajudan, dan sopir Ferdy Sambo yang jumlah totalnya 12 orang.
"Saksi-saksi adalah mereka yang bekerja di rumah Saguling, Duren Tiga dan Bangka," ujar Ronny Talapessy, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Tiga ART yang menjadi saksi yakni Susi, Sartini, dan Rojiah. Sementara Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yakni Wahyu Imam Santoso.
Adapun persidangan diwarnai dengan keterangan yang dinilai berubah-ubah dari Susi, sehingga Hakim merasa geram dan memberikan peringatan.
Hakim Wahyu menegaskan bahwa Susi telah disumpah sebagai saksi, sehingga tak seharusnya memberikan keterangan mengada-ada.
"Yang ini saudara cepat jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang benar, saudara disumpah loh,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir dari TribunMedan.com via Grid.ID, Senin (31/10/2022).
Hakim Wahyu menegaskan kepada Susi bahwa ia bisa dijebloskan ke penjara jika tidak memberikan keterangan yang sesungguhnya.
“Apakah saudara Ferdy Sambo ikut (Putri Candrawathi) pindah ke Saguling?” tanya Hakim Wahyu.
“Ikut,” jawab Susi.
“Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain, keterangan saudara bisa dipidanakan loh," ujar Hakim Wahyu.
"Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nggak nanya cepat, langsung buru-buru jawab,” lanjutnya.
Hakim Wahyu lantas bertanya mengenai apakah Ferdy Sambo ikut Putri Candrawathi ke rumah Saguling dan seberapa sering frekuensi Ferdy Sambo mengunjungi rumah itu.
“Ikut (FS ikut PC ke rumah Saguling),” ucap Susi.
“Setiap hari?” tanya Hakim Wahyu, yang tidak dijawab oleh Susi sehingga diberi teguran untuk memberikan jawaban.
“Tidak juga (tidak setiap hari Ferdy Sambo ke Saguling),” jawab Susi.
Hakim Wahyu kembali bertanya seberapa sering Ferdy Sambo ke Saguling atau tidak pernah sama sekali.
“Sering ke Saguling,” jawab Susi.
“Apakah tidur di sana, menginap di sana?” tanya hakim lebih lanjut.
“Tidur di sana, di Saguling,” kata Susi.
Hakim pun menyadari ada inkonsistensi jawaban Susi atas satu pertanyaan yang sama.
“Tadi saudara bilang enggak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa?” kata Hakim Wahyu.
Hakim lantas kembali mengulangi pertanyaannya sembari memberi peringatan bahwa Susi tak boleh mengada-ada dalam memberikan jawaban.
“Seberapa sering saudara Ferdy Sambo tinggal di Saguling?" tanya Hakim Wahyu.
"Nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan saudara jaksa penuntut umum untuk proses saudara. Paham ya?” tambahnya.
Setelah menjawab peringatan hakim, Susi mengaku tak tahu pasti seberapa sering Ferdy Sambo datang ke rumah tersebut.
“Saya tidak tahu seberapa seringnya, tapi sering datang,” jawab Susi.
Sementara ketika ditanya soal sosok yang melahirkan Arka, Susi terdiam tanpa menjawab. Arka sendiri diketahui merupakan anak bungsu Sambo dan Putri yang ebrusia 1,5 tahun.
"Siapa yang melahirkan?" tanya hakim.
"Saaudara jangan bohong, banyak bohong saudara!" tegasnya.
Karena suasana hening, hakim dengan tegas menyadarkan Susi yang tidak memberi jawaban.
"Kok diam?" tegas hakim.
Susi lalu menyahut, "Ibu Putri."
Hakim pun kembali mengulangi pertanyaan dengan tegas dan nada meninggi, lalu Susi mengulangi jawabannya.
Lantas hakim bertanya soal tanggal kelahiran Arka.
"Kapan dia (anak terakhir Ferdy Sambo) lahir?" tanya Hakim Wahyu.
"Bulan ketiga (Maret) 2021 tanggal 23," jawab Susi.
"Di mana?" tanya hakim lagi.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Saudara tahu tanggal lahirnya, tapi tidak tahu lahirnya di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," tandas Hakim Wahyu kemudian.
(*)
Baca Juga: Jawaban Sosok ART Ferdy Sambo Buat Hakim Naik Darah: Kalau Bohong Bisa Dipidana Lho